Monday, July 16, 2012

Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Setiap orang di Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor di wajibkan untuk memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 undang - undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala (LLAJ).Ada 2 (dua) jenis SIM menurut UU no 22 Tahun 2009 yaitu :
1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perseorangan (Kendaraan Pribadi)
2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum (Angkutan Umum)

Yang ingin saya bahas adalah mengenai SIM perorangan,mulai dari penggolongannya hingga ke persyaratan pendaftarannya (buat baru),serta pengalaman saya memperpanjang SIM A & C.
Penggolongan SIM Perseorangan :
  1. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
  2. SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
  3. SIM B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
  4. SIM C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  5. SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.


Persyaratan Pengajuan pembuatan SIM Perseorangan :

1. Syarat Usia (batas usia terendah)
  • usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D.
  • usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I.
  • usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

2. Syarat Administratif terdiri dari :
  • identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk.
  • pengisian formulir permohonan.
  • rumusan sidik jari.

3. Syarat Kesehatan terdiri dari :
  • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
  • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis

4. Syarat Lulus Ujian yang terdiri dari  :
  • ujian teori
  • ujian praktik; dan/atau
  • ujian keterampilan melalui simulator

5. Syarat Khusus yang di gunakan dalam pengajuan SIM B I dan SIM B II :
  • Pengajuan Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
  • Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Dari segi biaya pembuatan SIM,saya tidak bisa mencantumkan..Karena pada praktiknya ada kemungkinan berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain.Namun dari pengalaman perpanjangan SIM A dan C di SIM Corner Tunjungan Plaza (TP) Surabaya,pelayanannya sangat memuaskan dan cepat serta mudah..Saya perkirakan hanya butuh waktu maksimal 1 jam..
Persyaratan Perpanjangan SIM :
1.KTP yang masih berlaku
2. SIM yang akan segera habis masa berlakunya atau yang terlambat memperpanjang maksimal 1 bulan (Kalau di bannernya sih terlambat 12 bulan masih bisa ngurus di SIM Corner).
3. Mengisi Formulir Permohonan
4. Biaya Administrasi sebesar Total untuk SIM A & C sebesar Rp.257.000,Rinciannya sebesar Rp.102.000,- untuk pembelian 2 Formulir (SIM A & C),Rp.155.000 untuk biaya pembuatan SIM (A & C).Demikian pengalaman saya,semoga bermanfaat untuk yang lain...

No comments: