Showing posts with label biaya sim. Show all posts
Showing posts with label biaya sim. Show all posts

Monday, July 16, 2012

Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Setiap orang di Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor di wajibkan untuk memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 undang - undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala (LLAJ).Ada 2 (dua) jenis SIM menurut UU no 22 Tahun 2009 yaitu :
1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perseorangan (Kendaraan Pribadi)
2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum (Angkutan Umum)